JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.
"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13
Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS nya sendiri.