Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 26 Maret 2018 14:41 WIB
Ilustrasi: Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.

"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS nya sendiri.

Askolani mengatakan, dalam pencairan, nantinya THR akan diberikan terlebih dahulu sedangkan Gaji ke-13 setelahnya atau saat anak sekolah mulai masuk.

 Baca Juga: PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?

"THR itu biasanya dikasih sebelum lebaran, gaji dan pensiun ke-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah. Pencairannya beda, kan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah, supaya enggak dihabiskan sekaligus," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya