JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Grab telah resmi mengakuisisi Uber Technologies, perusahaan transportasi online asal Amerika Serikat. Adapun unit bisnis yang diakuisisi yakni unit bisnis di Asia Tenggara.
Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, yang dilakukan oleh kedua perusahaan transportasi online dunia antara wajar dan tidak.
"Ya satu sisi kalau secara investasi sah saja, tapi memang secara layanan ini musti ada satu tatanan tertentu yang kita atur," ungkapnya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga: Akuisisi Uber, Grab Gelar Teleconference se-Asia Tenggara
Namun, dari sisi layanan tidak wajar karena Menhub menilai nantinya akan ada monopoli pasar. Dengan demikian maka akan merugikan transportasi online lainnya.
"Karena penguasaan, monopoli itu akan menimbulkan satu level of service yang tidak berimbang, karena monopoli itu menimbulkan kesehendak pengusaha untuk menetapkan level of service tertentu," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Akuisisi, Begini Perubahan Bisnis Grab dan Uber
Untuk itu, Budi juga ingin Grab dan Uber menyiapkan strategi agar nantinya tidak ada anggapan menguasasi pasar dan menimbulkan kerugian bagi pihak transportasi online lainnya.
"Oleh karenanya kami juga akan minta laporan dari grab apa yang dilakukan dalam upaya ini. Kami juga akan melihat secara legal terkait moratorium," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)