Enny mengatakan, agar efektif, maka pencairan dana sebaiknya dilakukan tidak sekaligus. Pemberian THR bisa dilakukan lebih dahulu sekitar bulan Juni, menyusul gaji ke-13 pada akhir tahun.
"Jangan sekaligus, biar ada efek ininya (THR dan gaji ke-13) tersebar. Misalnya kalau ditahun 2018, THR itu disekitar bulan Juni, nah nanti misalnya gaji ke-13nya hanya mendekati akhir tahun," ujarnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)