Rini mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden tentang e-government. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola e-government secara terpadu.
“Selanjutnya manajemen yang efektif dan efisien serta berkesinambungan. Lalu, juga memberikan layanan yang berkualitas antarkementerian, lembaga, dan pemda,” katanya.
Rini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk penyelenggaraan e-government.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa e-government dalam perencanaan anggaran elektronik atau e-planning belum banyak diterapkan di daerah. Padahal, melalui sistem tersebut perencanaan anggaran dapat terdokumentasi dengan baik. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan bahwa dibandingkan e-procurement, penerapan eplanning masih tertinggal.
“Saya harus sampaikan e-planning ini adalah menu yang paling tidak disukai. Dalam 1,5 tahun ini kemajuannya tidak lebih dari 50%. Sementara e-procurement ini majunya 80-90%,” katanya.
Pahala menyebut e-procurement kurang efektif dalam pencegahan. Banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi meski sudah menerapkan sistem pengadaan barang elektronik ini. “Jadi kita paham ini bukan yang efektif,” tuturnya.
Dia mengaku dalam proses penerapan e-planning mendapatkan banyak keluhan. Salah satunya keluhan dari DPRD terkait dengan pengajuan pokok pikiran dalam pembahasan anggaran.
“Saya minta pokok pikiran ini taruh di jalurnya semua. Kalau daerahnya punya akses internet baik, pasti akan diketahui apa saja yang diusulkan. Kalaupun hilang juga, ketahuan oleh siapa,” jelasnya. (Dita Angga)
(Dani Jumadil Akhir)