Begini Hitung-hitungan Keringanan Pajak Perusahaan yang Kembangkan Riset

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 19:14 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kebijakan keringanan pembayaran pajak (Super deduction) kepada perusahaan yang mengalokasikan anggarannya mengembangkan riset (research and development/R&D).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sedang mendesain fasilitas Super deduction. Super deduction adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha untuk memperbesar laporan pembiayaan investasi yang dikeluarkan untuk mengembangkan R&D.

"Misalnya seorang pengusaha mengeluarkan biaya (investasi) Rp100, tapi untuk (laporan) pajak menaruhnya boleh lebih dari Rp100. Maksudnya, biayanya boleh mengacu lebih dari Rp100, sehingga itu mengurangi profitnya. Harusnya kan profit itu revenue kurangi biaya. Biaya Rp100 tapi boleh mengaku lebih dari Rp100," tuturnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini

Suahasil melanjutkan, ketika penerimaan profit perusahaan Rp1.000 dan biaya investasi Rp100, maka nilai keuntungan menjadi Rp900. Ketika dilakukan pembayaran pajak 25% maka keuntungan dikalikan Rp900.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya