Lahan Sawah Berkurang hingga 200.000 Ha Tiap Tahun

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 09 April 2018 16:57 WIB
Ilustrasi: Lahan Sawah Berkurang (Foto Shutterstock)
Share :

"Alih fungsi diperlukan? Tentu perlu. Itu bila terjadi bencana alam, kedua bila ada kebutuhan infrastruktur publik, itu dimungkinakan. Kita akan lakukan pengendalian, bukan enggak boleh berubah, tapi ada aturan-aturannya," ujar dia.

 Baca Juga: Pasokan Beras Menyusut, Lahan Pertanian pun Berubah Jadi Hunian

Adapun LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari kementerian lembaga terkait.

Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 merupakan lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan tanaman.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya