"Alih fungsi diperlukan? Tentu perlu. Itu bila terjadi bencana alam, kedua bila ada kebutuhan infrastruktur publik, itu dimungkinakan. Kita akan lakukan pengendalian, bukan enggak boleh berubah, tapi ada aturan-aturannya," ujar dia.
Baca Juga: Pasokan Beras Menyusut, Lahan Pertanian pun Berubah Jadi Hunian
Adapun LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari kementerian lembaga terkait.
Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 merupakan lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan tanaman.
(Dani Jumadil Akhir)