Ekspor Rumput Laut ke AS Kembali Terbuka

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 10 April 2018 11:13 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Para pelaku usaha rumput laut nasional dapat kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat (AS) setelah delisting atau penghapusan dari daftar pangan organik untuk komoditas rumput laut dicabut AS.

Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau U.S. Department of Agriculture (USDA) melalui Agricultural Marketing Service (AMS) telah menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa Carrageenan dan Agar- Agar tetap berada dalam daftar produk organik. Dokumen yang terbit pada 4 April 2018 akan berlaku efektif per 29 Mei 2018. Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak China dan AS. Menurutnya, para pelaku eksportir perlu melakukan persiapan strategi untuk bisa kembali masuk ke pasar AS.

Baca Juga: Mendag: Produk Unggulan Napi Harus Mampu Tembus Ekspor

“Kami akan segera melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan China Algae Industry Association (CAIA). Pasalnya, Negeri Tirai Bambu itu menyerap hampir 70% karaginan (turunan rumput laut) Indonesia yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin. Menurut Safari, karaginan merupakan bahan penolong yang digunakan untuk pengental, pengenyal, dan pengemulsi bahan olahan makanan. Namun, pihak AS menilai karaginan harus masuk dalam daftar produk organik karena belum ada bahan substitusi lainnya.

“Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budi daya rumput laut kita dilakukan alami tanpa menggunakan pupuk, kimia, atau pun suplemen,” ujarnya. Setelah China, kata Safari, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Organic Foods Production Act (OFPA) di sana. “Kami dan pemerintah memang telah melakukan upaya bersama agar rumput laut ini tetap masuk dalam daftar produk organik,” tuturnya. Seperti diketahui sebelumnya, delisting produk rumput laut dipicu dari adanya petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA).

Baca Juga: Perusahaan di Kawasan Berikat Catatkan Ekspor USD750,7 Triliun

Isinya melarang penggunaan karaginan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan, tapi petisi tersebut ditolak pada tahun 2012. Kemudian petisi yang sama diajukan kembali ke US National Organic Standard Board (NOSB) pada 2013 diikuti dengan adanya publikasi LSM Cornucopia Institute US pada Maret 2013. LSM telah meyakinkan publik untuk meminta kepada US NOSB agar mengeluarkan karaginan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik.

Safari menuturkan, sebelum akhirnya delisting dicabut, pihaknya telah melakukan penyusunan dan pengiriman submisi, mengikuti public comments, dan forum-forum untuk meyakinkan masyarakat internasional, terutama AS.

(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya