JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menghapuskan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng kemasan Minyakita.
"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. tidak (Tidak dicabut)," ujar Budi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan ekspor akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.
"Nanti kalau sudah berjalan penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," tutur Budi menjelaskan posisi PT DSI dalam rantai ekspor tersebut.