JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal "H-7" Lebaran 2018.
Budi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat, mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada "H-3".
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tinjau Besaran Kenaikan THR PNS
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada 'H+7' untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
Selain itu, Menhub juga mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur pelaksanaan libur sekolah dapat dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.