JAKARTA - Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bersama Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabungkan dengan kartu debit untuk alat pembayaran.
Sebelumnya, Dirjen Pajak sudah bekerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, kartu ini akan memberi kemudahan kepada pemilik kartu untuk mengakses layanan di bidang perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak, selain mempergunakan kartu sebagai alat pembayaran.
"Kartu ini bernama Kartu NPWP BTN Pintar, untuk optimalisasi penerimaan pajak juga, dengan memberikan kemudahan terkait perpajakan kepada masyarakat," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Sebagai alat pembayaran, kartu kombo tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan untuk segala macam transaksi pembayaran, seperti layanan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).