Swasta Bisa Ikut Tapera Setelah 7 Tahun Beroperasi

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 18 Mei 2018 21:01 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai gantinya tugas Bapertarum dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Hanya saja pelayanan Tapera ini lebih dulu diutamakan untuk PNS. Sedangkan pihak swasta bisa mengikuti setelah Tapera berdiri sekira 7 tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan bahwa swasta bisa mengikuti Tapera setelah 7 tahun.

"Swasta minta 7 tahun setelah Tapera operasi. Setelah ditetapkan ini. Menaker minta 7 tahun, tadinya kita open 5 tahun tapi dia (Kemenaker) minta 7 tahun baru jadi wajib," tuturnya, di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Selain itu, Basuki mengatakan, komisioner dan deputi masing-masing sudah ada kandidatnya. Saat ini tiga pansel komisioner dan deputi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya