Catat, Usaha Gadai Harus Cantumkan Izin OJK

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2018 20:12 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

 

Berdasarkan data OJK, saat ini baru 24 pelaku usaha pegadaian sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut, dari 585 perusahaan pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Per Mei 2018, perusahaan pegadaian yang terdaftar sebanyak 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan Secara lebih rinci, 15 perusahaan pegadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh diantaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Dalam POJK tentang pegadaian sendiri, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya