JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengklaim, reformasi birokrasi di pemerintahan telah menunjukkan peningkatan dan memiliki progres yang jelas. Hal ini didorong empat program besar yang dijalankan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pertama, peningkatan efisiensi anggaran dan pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengembangan Smart ASN untuk bisa worldclass goverment, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan program ini, saya yakin reformasi birokrasi akan berjalan akseleratif dan tata kelola pemerintahan yang baik akan terwujud,” ujarnya pada acara Leader’s Talk Seri Pertama : Apa Kabar Reformasi Birokrasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dari efisiensi anggaran, melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) negara dapat melakukan efisiensi hingga Rp41,15 triliun.
Dia menjelaskan, dengan SAKIP maka instansi dapat mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran, menetapkan ukuran dan target kinerja yang jelas, serta menghemat anggaran melalui kegiatan yang berdampak langsung pada pencapaian sasaran pembangunan.
“Dengan penerapan SAKIP, di beberapa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, efisiensi anggaran mencapai Rp41,15 triliun. Kalau terus dikawal ini akan terjadi outcome yang luar biasa,” jelas dia.
Dia menyebutkan, program penguatan reformasi birokrasi menunjukkan kenaikan nilai rata-rata di K/L hingga level kota dan kabupaten. Nilai reformasi birokrasi berdasarkan tingkat perkembangan instansi pemerintah dalam penerapan budaya anti korupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk level K/L, rata-rata nilai reformasi birokrasi tahun 2015 mencapai 65,78, meningkat di 2016 menjadi 69,4, kemudian di 2017 menjadi 71,91. Sedangkan dilevel provinsi kenaikan yakni 41,61 di 2015, meningkat di tahun 2016 menjadi 56,59, sementara di 2017 menjadi 60,47.
Di sisi lain, level kabupaten/kota, rata-rata nilai reformasi birokrasi naik dari 42,96 di 2015 menjadi 55,85 pada 2016, sedangkan di 2017 menjadi 64,61.
“Peningkatan tersebut tidak lepas dari kerjasama sinergis lintas instansi, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan,” tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)