Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KASN Dibubarkan, 51 Pegawai Dialihkan ke Kementerian PANRB

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |11:42 WIB
KASN Dibubarkan, 51 Pegawai Dialihkan ke Kementerian PANRB
KASN Dibubarkan, 51 Pegawai Dialihkan ke Kementerian PANRB (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan ini usai KASN dibubarkan yang ditargetkan rampung akhir 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyambut 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dialihtugaskan ke Kementerian PANRB.

Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 91/2024 dan Nomor 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung. Rini percaya pada posisi dan tugas baru ini, para pegawai yang telah dialihtugaskan tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian PANRB.

“Hari ini menjadi awal dari perjalanan yang baru. Bergabungnya Saudara ke dalam kementerian ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement