JAKARTA - Ombudsman RI mencatat 26.461 kasus pelayanan publik yang telah ditangani sepanjang 2023. Rinciannya laporan masyarakat 7.392, konsultasi non laporan 15.348, Respons Cepat Ombudsman (RCO) 948, investigasi prakarsa sendiri 118, dan surat tembusan 2.655 kasus.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, di mana sebesar 40,38% dari laporan masyarakat yang diterima ditemukan adanya maladministrasi.
“Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur,” ujar Najih saat peluncuran laporan tahunan 2023 Kamis (14/3/2024).
Sepanjang tahun lalu, lanjut dia, laporan yang diselesaikan Ombudsman mencapai 7.909 laporan. Di mana, kantor pusat menyelesaikan 1.200 laporan dan kantor perwakilan menyelesaikan 6.709 laporan masyarakat.
Adapun, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, tiga di antaranya adalah maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penguasa pelaksana dwikora di kota Probolinggo, dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo.
Kemudian, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 secara nasional menunjukkan peningkatan sangat baik. Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 atau 70,70%, zona kuning 133 atau 22,66% dan zona merah 39 6,64%