Produk Pasar Modal Syariah

, Jurnalis
Sabtu 09 Juni 2018 09:42 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk mengembangkan pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, menyangkut produk dan mekanisme transaksi yang sesuai prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan landasan fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah menyatakan, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi acuan prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Pasar modal syariah di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1997 dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama oleh Danareksa Investment Management (DIM). Tahun 2000 mulai diluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang dibuat atas kerja sama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan DIM.

Dalam perkembangan, produk pasar modal syariah berkembang menjadi produk reksa dana syariah, sukuk, dan saham syariah. Jadi saat ini investor di pasar modal Indonesia dapat dengan mudah mencari produk-produk syariah karena tersedia di pasar modal.

 

Reksa dana syariah sudah banyak di pasar modal yang diterbitkan sejumlah manajer investasi. Reksa dana syariah menawarkan unit penyertaan kepada investor dan mengalokasikan dananya ke saham-saham syariah yang tercatat di BEI, ke sukuk pemerintah dan atau sukuk korporasi yang tercatat di BEI serta ke produk-produk pasar uang di bank-bank syariah. Investor tinggal memilih reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing.

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah pengelolaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan pengelolaannya sesuai prinsip syariah.

Saham syariah di pasar modal jumlahnya bisa berubah setiap enam bulan, karena akan ditinjau secara berkala oleh OJK dengan pengawasan DSN. Dari 581 saham yang tercatat di BEI saat ini, hanya 368 saham yang masuk katagori saham syariah dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) pasar modal Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya