Produk Pasar Modal Syariah

, Jurnalis
Sabtu 09 Juni 2018 09:42 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk mengembangkan pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, menyangkut produk dan mekanisme transaksi yang sesuai prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan landasan fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah menyatakan, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi acuan prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Pasar modal syariah di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1997 dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama oleh Danareksa Investment Management (DIM). Tahun 2000 mulai diluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang dibuat atas kerja sama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan DIM.

Dalam perkembangan, produk pasar modal syariah berkembang menjadi produk reksa dana syariah, sukuk, dan saham syariah. Jadi saat ini investor di pasar modal Indonesia dapat dengan mudah mencari produk-produk syariah karena tersedia di pasar modal.

 

Reksa dana syariah sudah banyak di pasar modal yang diterbitkan sejumlah manajer investasi. Reksa dana syariah menawarkan unit penyertaan kepada investor dan mengalokasikan dananya ke saham-saham syariah yang tercatat di BEI, ke sukuk pemerintah dan atau sukuk korporasi yang tercatat di BEI serta ke produk-produk pasar uang di bank-bank syariah. Investor tinggal memilih reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing.

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah pengelolaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan pengelolaannya sesuai prinsip syariah.

Saham syariah di pasar modal jumlahnya bisa berubah setiap enam bulan, karena akan ditinjau secara berkala oleh OJK dengan pengawasan DSN. Dari 581 saham yang tercatat di BEI saat ini, hanya 368 saham yang masuk katagori saham syariah dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) pasar modal Indonesia.

Kalau seluruh saham yang tercatat di BEI bisa dilihat perkembangannya melalui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), DES bisa diikuti perkembangannya melalui Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Sementara JII hanya memuat 30 saham syariah yang terpilih berdasarkan kriteria tambahan. Saat ini terdapat juga JII 70 yang memuat 70 saham syariah yang terpilih yang merupakan perluasan dari JII.

Apa perbedaan saham syariah dan saham non syariah? Pertama, saham syariah diterbitkan emiten atau perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Bukan perusahaan yang mengelola perjudian dan permainan yang tergolong judi, tidak mengelola perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, bukan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Dan yang terpenting bukan bank yang jasanya mengandung riba dan bukan perusahaan pembiayaan yang juga berbasis bunga (riba).

Syarat lainnya, perusahaan yang sahamnya dikategorikan saham syariah tidak menjalankan jasa jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional. Tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Perusahaan syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Masih ada syarat lain untuk perusahaan dikatagorikan syariah, yaitu rasio total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%, dan rasio total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Bagaimana dengan sukuk? Untuk syarat perusahaan penerbit sukuk harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Sukuk bukanlah merupakan bentuk surat utang namun merupakan bagian kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Dengan demikian skema sukuk berbeda dengan obligasi yang membagikan keuntungan berupa kupon, di sukuk konsepnya bagi hasil atau pendapatan sewa. Dana hasil penerbitan sukuk juga harus digunakan untuk pembangunan atau pembelian barang yang riil, tidak boleh untuk dana cadangan misalnya. Begitupun sukuk yang diterbitkan negara, harus berbasis proyek. Tidak bisa untuk cadangan anggaran pemerintah. (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya