JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
(BI) masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Sebab, jika tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” tulis keterangan di website BI, Senin (25/6/2018).
Berikut adalah beberapa pecahan uang kertas Rupiah yang ditarik BI:
- Uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),