Perusahaan Dinilai Makin Patuh Bayar THR, Walaupun Ada yang Telat

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 28 Juni 2018 19:18 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 

Sebagai informasi sebelumnya, Kemenaker sebelumnya menetapkan aturan bagi perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum (H-7) Lebaran. Bagi pekerja yang tidak mendapat THR dalam jangka waktu yang ditentukan, bisa mengadu pada posko pengaduan THR yang disediakan Kemenaker.

Posko pengaduan keterlambatan pembayaran THR dibuka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan hingga 22 Juni 2018. Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kemnaker Lucky Mahadewi menyatakanm perusahaan akan diberi denda jika tidak melakukan pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya