Senangnya PNS Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Juli, Ini Rinciannya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 30 Juni 2018 10:55 WIB
Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)
Share :

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya