JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin untuk fintech berbasis agunan melalui Nomor S-280/NB.213/2018 tanggal 20 April 2018. Fintech danain juga telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Apalagi, saat ini industri fintech (financial technology) di Indonesia semakin ramai, terutama yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending. Unit bisnis Serba Mulia Group ini menjadi salah satu fintech yang terdaftar dari OJK. Hingga kuartal pertama 2018, baru 44 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.
CEO & Co-Founder Danain, Budiardjo Rustanto mengakui pasar fintech makin ramai. Untuk itu, dibutuhkan diferensiasi yang bisa membedakan Danain dengan perusahaan fintech lainnya.
“Jika P2P lending yang sudah lebih dulu hadir menawarkan pendanaan dengan tenor yang panjang dan tidak beragunan, maka Danain menjadi P2P lending beragunan pertama di Indonesia. Hal itu dapat membuat para investor merasa aman dengan investasinya,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).