Ada Rumah untuk Pejabat Eselon I hingga III, Bagaimana Cara Belinya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 17 Juli 2018 07:19 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Nantinya rumah tersebut akan diperiksa tukang untuk PNS, TNI, Polri dengan jabatan eselon 1,2 dan 3.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan lintas Kementerian dan Lembaga mengenai mekanisme pembeliannya. Namun dari hasil rapat tersebut, pembelian dan pembiayaan perumahan nantinya semuanya akan melalui BP Tapera.

"Kita masih bahas itu kan dibahas dengan Menko Perekonomian, Kemenkeu, jadi nanti dengan Tapera. Iya kalau untuk ASN dari BP Tapera," ujarnya kepada Okezone.

 

Lana melanjutkan, jika BP Tapera akhir benar-benar resmi ditunjuk oleh pemerintah, maka lembaga tersebut akan menyediakan pilihan jaman uang muka kepada PNS, TNI Polri. Tak hanya bantuan uang muka, nantinya BP Tapera juga akan membayarkan iuran rumah bagi PNS, TNI, Polri.

Namun bukan berarti bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma. Sebab, para PNS, TNI, dan Polri juga harus melakukan iuran setiap bulannya kepada BP Tapera.

"Iya (jadi cicilannya semuanya lewat BP Tapera) caranya begitu. Yang pentingkan semuanya mengiur," ucapnya.

Meski mekanisme pembayarannya sudah sedikit menemui jalan terang, namun untuk rumah yang disediakannya hingga saat ini masih terus didiskusikan. Apakah nanti ya rumah tersebut akan disamakan dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau justru non MBR.

"Kalau ASN kan programnya untuk menyeluruh ya kalau ASN (bisa MBR atau non MBR)," tegasnya.

 

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPP Rela Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, rumah yang bisa dibangun untuk PNS, TNI, Polri adalah rumah dengan harga Rp200 hingga Rp400 jutaan. Sebab, tidak semuanya PNS, TNI dan Polri termasuk golongan MBR.

"Pegawai negeri ini kan bukan dalam konteks MBR. Jadi dari mulai MBR sampai non-MBR kan. Dari yang kurang dari Rp4 juta sampai yang lebih dari Rp4 juta," ucapnya.

Mengenai konsep yang akan dibangun, Eman menyebut bisa disesuaikan dengan kebutuhannya. Jika kebutuhannya lebih dari 1.000 unit maka bisa dibuat seperti kota baru atau ASN City.

"Kalau konsepnya kan tergantung kebutuhan. Kalau kebutuhannya cuma 300 sampai 500 unit kan bukan kota baru, itu real estate biasa," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya