JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengenakan tarif cukai pada cairan atau liquid vape sebesar 57% sejak 1 Juli 2018, membuat pengusaha menaikkan harga jualnya hingga 10%.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. menyatakan, menyambut pemberlakuan tarif cukai pada produk tersebut, sebab hal itu menunjukkan legalitas industri vape di Tanah Air.
"Kami menanggapinya dengan sangat positif karena akhirnya vape itu diakui oleh negara sehingga kita mendapatkan kepastian hukum untuk berusaha," ungkapnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar
Deni menjelaskan, dengan pengenaan cukai 57% maka produsen cairan rokok elektronika kan akan melakukan efisiensi serta menaikkan harga jualnya.
"Soal kenaikan 57% itu, kita produsen menyiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran sehingga nanti di konsumen itu naik harganya hanya sekitar 5%-10%," ungkapnya.
Pada perusahaannya sendiri, lanjut dia, akan dilakukan pengurangan margin keuntungan. Hal ini dengan mengurangi margin keuntungan baik di tingkat produsen, distributor, hingga toko.
"(Mengurangi) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan margin retailer atau toko," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)