JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pengenaan tarif cukai sebesar 57% kepada para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape, sejak 1 Juli 2018.
Maka dengan adanya aturan legal pada rokok elektronik ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan, sebanyak 150-200 produsen liquid vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai pada produknya.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan, hal tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp70 miliar.
"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp50 miliar sampai Rp70 miliar pada kas negara," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).