Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Menurutya, respons pengusaha terhadap pengenaan cukai 57% direspons dengan baik. Hal ini ditandai dengan proses pembuatan pita yang dilakukan pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," imbuhnya.
Kendati berlaku sejak awal Juli, namun pengusaha diberi relaksasi untuk melakukan transisi yakni hingga 31 September 2018. Artinya pada 1 Oktober 2018 semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.
Adapun produk liquid yang sudah dipasarkan sebelum 1 Juli 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57%.