Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 18 Juli 2018 15:28 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape

Menurutya, respons pengusaha terhadap pengenaan cukai 57% direspons dengan baik. Hal ini ditandai dengan proses pembuatan pita yang dilakukan pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," imbuhnya.

Kendati berlaku sejak awal Juli, namun pengusaha diberi relaksasi untuk melakukan transisi yakni hingga 31 September 2018. Artinya pada 1 Oktober 2018 semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.

Adapun produk liquid yang sudah dipasarkan sebelum 1 Juli 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57%.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya