JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi, memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape.
Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di mana liquid vape yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan, hal ini menjadi momentum bagi industri vape, mengingat sebelumnya tak ada aturan atas penggunaan rokok elektronik ini.
Diharapkan dengan adanya aturan yang melegalkan vape tersebut, maka bukan hanya sekedar untuk pasar domestik namun juga ke pasar global sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor.