Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 18 Juli 2018 15:28 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," tegasnya.

Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.

"Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.

Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape. "Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya