"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," tegasnya.
Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.
"Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.
Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape. "Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)