Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 18 Juli 2018 15:28 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pengenaan tarif cukai sebesar 57% kepada para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape, sejak 1 Juli 2018.

Maka dengan adanya aturan legal pada rokok elektronik ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan, sebanyak 150-200 produsen liquid vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai pada produknya.

 

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan, hal tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp70 miliar.

"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp50 miliar sampai Rp70 miliar pada kas negara," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape

Menurutya, respons pengusaha terhadap pengenaan cukai 57% direspons dengan baik. Hal ini ditandai dengan proses pembuatan pita yang dilakukan pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," imbuhnya.

Kendati berlaku sejak awal Juli, namun pengusaha diberi relaksasi untuk melakukan transisi yakni hingga 31 September 2018. Artinya pada 1 Oktober 2018 semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.

Adapun produk liquid yang sudah dipasarkan sebelum 1 Juli 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57%.

 

"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," tegasnya.

Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.

"Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.

Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape. "Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya