Dia menjelaskan, insiden transaksi perumahan tersebut, menjadi indikator masih lemahnya posisi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal (kepemilikan rumah). Situasi ini jika terus dibiarkan tanpa pemulihan, berpotensi menjadi bom waktu sosial ekonomi.
"Kehadiran negara dan perhatian segera dari pemerintah kritis sifatnya untuk mencegah pelanggaran, memulihkan dan melindungi hak-hak konsumen perumahan," ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan, bagi perekonomian nasional, dampaknya serius, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi perumahan dan properti umumnya.
"Lebih jauh, ketidakpastian hak konsumen atas perumahan ini dirugikan karena hak-hak mereka sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadikan rumah sebagai aset dan tumpukan kehidupan sosial ekonomi mereka," pungkasnya.