JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ada 85% pengaduan masyarakat soal sektor perumahan sejak Januari sampai Juni 2018. Ada beberapa masalah yang terjadi saat dilakukan jual beli rumah.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan masyarakat terkait perumahan itu, karena lemahnya perlindungan konsumen terhadap aspek perikatan jual beli antara pengembang, konsumen dan Bank (lembaga pembiayaan). Seperti transaksi dilakukan dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR), atau kredit kepemilikan apartemen (KPA), melalui lembaga pembiayaan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bangunan sudah selesai dan dibayar lunas, lanjut dia, namun belum dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Konsumen yang belum memperoleh hak kepemilikan (Sertifikat), meskipun AJB sudah ditandatangani dan kewajibannya sudah dilunasi.
"Pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank lain (yang bukan pemberi KPR), sehingga konsumen tidak memperoleh kepastian atas kepemilikan sertifikat," tuturnya.