5. Saat ini, kata Pungky, penggunaan kartu GPN hanya berlaku untuk transaksi domestik yang dilakukan di dalam negeri. Sementara untuk transaksi di luar negeri (cross border), maka masyarakat dapat menggunakan kartu berlogo internasional.
6. Adapun pemrosesan transaksi domestik menggunakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh penerbit domestik masih dilakukan di luar negeri (melalui prinsipal global), mengindikasikan sistem pembayaran ritel yang kurang efisien.
7. Bagi nasabah yang membuka akun baru, bank menyampaikan informasi mengenai kartu debit berlogo nasional dan kewajiban kepemilikannya. Sedangkan bagi nasabah eksisting atau nasabah kartunya rusak, hilang atau kedaluwarsa dapat mendatangi kantor cabang bank penerbit kartu untuk diganti dengan kartu berlogo nasional.
8. Bank penerbit akan memastikan nasabah memiliki kartu GPN melalui beberapa cara di antaranya memberikan kartu berlogo nasional (GPN) untuk nasabah baru, memberikan kartu berlogo nasional (GPN) untuk penggantian kartu yang sudah expired, serta melakukan edukasi dan promosi atas kartu berlogo nasional (GPN) kepada nasabah.
(Kunthi fahmar sandy/Koran Sindo)
(Rani Hardjanti)