NJOP Naik 19,54% Picu Tingginya Harga Tanah di Jakarta

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 07:07 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA- Perlu Anda ketahui, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah di Jakarta pada akhir-akhir ini mengalami perubahan ke atas. Artinya, nilai jual tanah di sejumlah wilayah Jakarta mengalami kenaikan.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 4 April 2018.

Melansir CekAja.com, Senin (13/8/2018), dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa penetapan NJOP tanah disesuaikan oleh zonasi yang terbaru saat ini. Misalnya, sebelumnya tanah tersebut belum zona dalam atau zona jauh dari infrastruktur, tetapi seiring pembangunan infastruktur kini menjadi zona luar atau zona yang dekat infrastruktur atau bisa juga dibilang lokasi strategis.

Nah, dengan perubahan penetapan zona tanah tersebut membuat NJOP tanah di sejumlah wilayah di Jakarta mengalami kenaikan. Hal ini yang juga membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda mengalami kenaikan. Dengan penjelasan tersebut, maka Anda jangan kaget jika PBB Anda naik tahun ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya