Pro Kontra Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Nomor 5 yang Paling Dikhawatirkan

Rafida Ulfa, Jurnalis
Minggu 19 Agustus 2018 15:19 WIB
Foto: Pro kontra simplifikasi cukai rokok (Reuters)
Share :

4. Potensi persaingan tidak sehat

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021, bisa menimbulkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat. Roadmap tersebut tertuang dalam PMK 146/2017 mengenai cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau rokok.

Dalam beleid tersebut, dilakukan penggabungan pabrik golongan 2A, berskala lebih besar dan 2b menjadi satu golongan di 2019. Selain itu, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.

Di mana dilakukan penyamaan tarif cukai antara produk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di tahun 2020. Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pengabungan layer akan berimplikasi kepada merger perusahaan.

5. Membuat industri kecil tersisih

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyatakan, dalam aturan tersebut di 2019 akan digabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2A dan 2B menjadi satu golongan. Padahal, industri 2A merupakan pabrik dengan skala lebih besar ketimbang 2B.

"Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menengah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya