JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memasukan Bandara Kediri sebagai proyek strategi nasional. Keputusan tersebut dipertegas dengan ditandatanganinnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, lebih sedikit dibanding PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek. Salah satunya adalah proyek Bandara Kediri.
Ada sejumlah fakta menarik yang dirangkum oleh Okezone Finance dalam penetapan Bandara Kediri sebagai Proyek Strategis Nasional. Berikut selengkapya:
1. Percepat Realisasi Proyek startegis Nasional
Keputusan dimasukannya Bandara Kediri sebagai PSN adalah mempertimbangkan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.