IUPK Sementara Freeport Kembali Diperpanjang, Alasannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 03 September 2018 18:18 WIB
Tambang PT Freeport (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) selama satu bulan ke depan. Dengan demikian izin tambang Freeport hingga 30 September 2018.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kemeneterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit mengatakan, perpanjangan IUPK Sementara dilakukan karena izin yang sebelumnya sudah habis. Selain itu, izin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia juga masih berlaku hingga Februari 2019 mendatang.

"(Izin) Ekspor belum habis. IUPK Sementara iya sudah habis kemarin 31 Agustus. Terus sudah diperpanjang lagi 30 September. Tanggal 31 Agustus sudah resmi diperpanjang lagi sampai 30 September," ujarnya saat ditemui di Komplek Gedung DPR Jakarta, Senin (3/9/2018).

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan akan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang habis pada 31 Juli 2018.

Perpanjangan izin ekspor konsentrat ini pun sudah kesekian kali diberikan dengan alasan belum rampungnnya negosiasi Freeport dengan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya