"IUPK prinsipnya kalau belum selesai, perpanjang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, pemerintah sebelumnya telah memperpanjang izin ekspor Freeport yang habis pada 4 Juli 2018 menjadi 31 Juli 2018. Perpanjangan diberikan dengan dasar pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
(Feb)
(Rani Hardjanti)