Ferrari Cs Kena Pajak hingga 195% dan Harganya Naik 3 Kali Lipat

Antara, Jurnalis
Rabu 05 September 2018 21:09 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195% sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.

"Diharapkan untuk bisa mengurangi appetite untuk mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

 

Impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50%, pajak pertambahan nilai 10%, PPh impor 10%, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10% hingga 125%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya