YLKI Terima Banyak Aduan soal Teror dari Fintech

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 10:48 WIB
Fintech (Ilustrasi: Betanews)
Share :

JAKARTA - Makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech (finansial teknologi). Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang atau kredit online.

Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga komisi yang setinggi langit.

Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI mendesak OJK untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.

“Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp,SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp50.000 per hari dan atau komisi bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (12/9/2018).

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja.

“Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya,” tegasnya.

YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintch kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech atau kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana.

“Kami menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat dan teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech atau kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut,” ujarnya.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya