JAKARTA - Makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech (finansial teknologi). Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang atau kredit online.
Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga komisi yang setinggi langit.
Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI mendesak OJK untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
“Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp,SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp50.000 per hari dan atau komisi bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (12/9/2018).