YLKI Terima Banyak Aduan soal Teror dari Fintech

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 10:48 WIB
Fintech (Ilustrasi: Betanews)
Share :

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja.

“Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya,” tegasnya.

YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintch kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech atau kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya