Ada Aturan Baru soal Impor E-Commerce, Pengusaha: Ini Baru Sehat

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 17 September 2018 19:28 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Mulai Oktober, pengiriman barang yang berasal dari impor e-commerce dengan nilai USD75 per orang per hari akan terkena penyesuaian bea masuk. Adapun bea masuk yang akan dikenakan adalah sebesar 7,5%.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya, perubahan aturan tersebut akan menciptakan persaingan usaha yang sangat sehat bagi para pelaku industri negeri.

"Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun juga retailer online yang menjual produk dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

 

Selain itu menurut Tutum, adanya aturan ini juga bisa menekan modus importasi barang yang tidak membayar bea masuk dan PDRI. Dan tentu itu akan menimbulkan kecemburuan dari sesama pelaku ritel yang membayar bea masuk.

Sehingga menurutnya, aturan ini sudah sangat tepat untuk diterapkan. Sebab selain untuk membangkitkan gairah dan iklim berusaha, juga bisa menciptakan keadilan sesama pelaku usaha.

"Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya