Impor Barang E-Commerce USD75 Bisa Diakali? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 17 September 2018 19:48 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selain itu lanjut Heru, pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti penyelundupan tersebut. Terutama kaitannya dengan historis pajak orang tersebut.

 

Sebab menurutnya, Ditjen Pajak memegang data-data historis pajak mengenai bisnisnya lewat keterbukaan data informasi. Dari situ dapat diketahui pembukaan dari bisnisnya dari mulai omzet dan sebagainya.

"Kalau sudah dengan Ditjen Pajak kan itu sudah bisa melihat secara komperhensif. Orang ini kan bisnis ya, dagang yang, pasti dia punya pembukuan. Kalau dia memasang di website, bisa kita lihat berapa omzetnya," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya