Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 18 September 2018 13:51 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo memastikan Kepala Negara telah menandatangani perpres tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui nomor dan isi dari perpres tersebut.

"Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pemerintah pusat memperkirakan pada tahun ini jumlah penerimaan pajak rokok sekitar Rp13 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya