JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) non migas di 2019 sebesar Rp30 triliun. Hal ini setelah menyesuaikan perubahan asumsi kurs Rupiah yang menjadi Rp14.500 per USD dalam Rancangan APBN 2019.
Sebelumnya dengan asumsi kurs Rupiah 14.400 per USD maka PNBP SDA non migas di 2019 ditargetkan sebesar Rp29,82 triliun. Dengan demikian, setelah penyesuaian kurs bertambah Rp194,3 miliar menjadi Rp30 triliun.
"PNBP SDA non migas ini terdiri dari mineral batu bara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat di Ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Untuk PNBP dari mineral batu bara ditargetkan sebesar Rp24,1 triliun. Meningkat Rp161,8 miliar dari usulan target pemerintah yang sebesar Rp23,9 triliun.
Hal ini juga mempertimbangkan dari kondisi harga batu bara yang tengah meningkat. Di mana turut berdampak pada realisasi PNBP mineral batu bara per 31 Agustus 2018 yang sebesar Rp32,22 triliun, melampaui target APBN 2018 yang sebesar Rp32,09 triliun.
"Jadi kalau kita lihat target di 2018, sebetulnya sampai 31 Agustus sudah mencapai sekitar 101%," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam kesempatan yang sama.
Sementara target PNBP dari kehutanan sebesar Rp4,4 triliun. Meningkat Rp14,6 miliar dari usulan awal yang sebesar Rp4,2 triliun.
Kemudian untuk PNBP dari panas bumi ditargetkan mencapai Rp817,9 miliar atau meningkat Rp8,4 miliar dari target awal sebesar Rp809,4 miliar. Sedangkan PNBP dari Perikanan tidak mengalami perubahan tetap ditargetkan sebesar Rp625,8 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)