Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 21 September 2018 13:55 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud melalui: a. peningkatan pencapaian kepesertaaan di wilayahnya; b. kepatuhan pembayaran Iuran; c. peningkatan pelayanan kesehatan; dan d. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

“Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 99 ayat (6) Perpres ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Besaran kontribusi pajak rokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Perpres ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya