Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 21 September 2018 13:55 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Kontribusi Daerah untuk mendanai program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya