Kontrak Wilayah Kerja Pengeboran Minyak Berakhir, Ratusan Pekerja Terancam PHK Massal

Hambali, Jurnalis
Sabtu 22 September 2018 14:56 WIB
Serikat pekerja (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

Meski begitu, dijelaskan Heru, kelanjutan dalam hubungan industrial itu harus diterjemahkan dalam bentuk mempekerjakan kembali para pekerja yang ada. Tentunya dengan memperhatikan pengalaman kerja dalam penentuan upah serta benefitnya, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Proses peralihan skema kontrak wilayah kerja pada tahun 2020 nanti diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak ada shutdown dengan alasan apapun. Sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi yang telah disepakati bersama, guna ketahanan energi Migas nasional," tambahnya.

Dilanjutkan dia, bentuk kepedulian SPKP dalam ikut menjaga ketahanan Migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA dilakukan dengan berkomunikasi aktif terhadap pimpinan perusahaan, dan meminta para pekerja agar tetap bekerja maksimal.

Di samping itu, masih kata Heru, SPKP tengah merumuskan proposal sebagai persiapan menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja dengan skema Cost Recovery dan dimulainya kontrak baru menggunakan skema Gross Split. Proposal itu, ditargetkan selesai dan akan diserahkan pada akhir Oktober tahun ini.

"Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat diserahkan kepada pimpinan perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan pengawas dalam Ketenagakerjaan," jelasnya lagi.

Berkaitan dengan aspirasi para pekerja itu, disampaikan Heru, maka SPKP mendesak agar perusahaan menyelesaikan hubungan industrialnya pada tahun ini melalui 2 tahapan, yakni:

1. Melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), sesuai total pesangon.

2. Melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun.

"Dua hal itu harus dijalankan tahun ini," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya