JAKARTA - Integrasi transaksi tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca Juga: Ditantang Presiden Bangun Tol di Luar Jawa, Ini Respons Kadin
Melansir keterangan Kementerian PUPR, Selasa (25/9/2018), sebelum diberlakukan efektif, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Hutama Karya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan integrasi transaksi tol adalah peningkatan pelayanan jalan tol bukan merupakan kenaikan tarif tol untuk memberikan peningkatan keuntungan kepada BUJT.