Rini juga menjelaskan bahwa PTFI, nantinya punya kewajiban untuk membangun smelter. Dan pembangunan itu tidak bisa berdiri sendiri harus didukung industri lain, seperti energi.
"Kita saat ini masih melakukan kajian untuk lokasi fasilitas smelter tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, Sri Mulyani: Proses Ini Pelik
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.